Scooter

Scooter
Scooterku

Senin, 21 Maret 2011

MASALAH HAM di WARGA MISKIN


Seperempat Warga Kendal Miskin

ekitar 250.000 dari 1.150.000 atau kurang dari seperempat warga Kendal, Jawa Tengah, hidup di bawah garis kemiskinan. Kondisi ini membuat Pemerintah Kabupaten Kendal berpikir keras untuk mengurangi angka kemiskinan tersebut.
Bupati Kendal Widya Kandi Susanti mengungkapkan hal ini di Kendal, Senin (21/2/2011). Salah satu cara untuk mengurangi angka kemiskinan, menurut dia, dengan mempromosikan Kabupaten Kendal sehingga banyak investor yang masuk dan mau menanamkan modalnya.
”Saya akan jemput bola, di mana ada investor yang tertarik untuk menanamkan modalnya ke Kabupaten Kendal, saya langsung mendatanginya bersama instansi terkait,” kata Widya. Ia menegaskan, pihaknya sudah menemui beberapa investor, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Harapannya, para investor itu dapat segera membuat perusahaan di Kabupaten Kendal sehingga terbuka lapangan kerja yang bisa menyerap tenaga kerja.
”Ada juga investor yang sudah tertarik untuk membuat PLTU di Patebon, Kendal,” tuturnya. Selain banyaknya warga yang hidup di bawah garis kemiskinan, sekitar 29.000 siswa  di Kabupaten Kendal juga memerlukan bantuan biaya sekolah.
Widya meminta masyarakat Kabupaten Kendal yang mempunyai rezeki lebih supaya bersedia membantu anak-anak yang kurang beruntung itu dengan cara menjadikan anak asuh.
”Kami sudah berkoordinasi dengan Ketua Gerakan Nasional Orang Tua Asuh (GNOTA) supaya bisa mencarikan dana untuk mereka,” ujar Widya.
Ketua GNOTA Kabupaten Kendal Fallah mengaku pihaknya sudah melakukan penggalangan dana untuk siswa yang kurang mampu itu. Selain menggelar pentas seni amal, pengurus juga mendatangi rumah-rumah pengusaha Kendal.
”Hasilnya lumayan. Semoga bisa bermanfaat untuk siswa yang membutuhkan biaya sekolah,” kata Fallah.


Sumber : Kompas.com
Oleh : administrator ditjen HAM

Hak Asasi Manusia ( HAM )


Pada tahun 1215 penanda tanganan Magna Charta dianggap sebagai perlindungan hak asasi manusia yang pertama, dalam kenyataanya isinya hanya memuat perlindungan hak kaum bangsawan dan kaum Gerejani sehingga Magna Charta bukan merupakan awal dari sejarah hak hak asasi manusia.

Pada abad 18 perkembangan sejarah perlindungan hak-hak asasi manusia cukup pesat seperti yang dialami oleh bangsa-bangsa Inggris, Perancis dan Amerika Serikat. Perjuangan rakyat di Negara- negara tersebut sangan luar biasa dalam menghadapi kesewenang-wenangan para penguasanya.
Pertumbuhan ajaran demokrasi menjadikan sejarah perlindungan hak asasi manusia memiliki kaitan erat dengan usaha pembentukan tatanan Negara hukum yang demokratis. Pembatasan kekuasaan para penguasa dalam undang-undang termasuk konstitusi, Pemimpin suatu Negara harus melindungi hak yang melekat secara kodrati pada individu yang menjadi rakyatnya.

Konvensi yang di tanda tangani oleh lima belas Dewan anggota Eropa di Roma, pada tanggal 4 Nopember 1950, mengakui pernyataan umum hak-hak asasi manusia yang diproklamasikan Sidang Umum PBB 10 Desember 1948, konvensi tersebut berisi antara lain, pertama hak setiap orang atas hidup dilindungi oleh undang-undang, kedua menghilangkan hak hidup orang tak bertentangan, dan ketiga hak setiap orang untuk tidak dikenakan siksaan atau perlakuan tak berperikemanusiaan atau merendahkan martabat manusia.

Menurut Myres Mc Dougal, yang mengembangkn suatu pendekatan tehadap hak asasi manusia yang sarat nilai dan berorientasi pada kebijakan, berdasarkan pada nilai luhur perlindungan terhdap martabat manusia. Tuntutan pemenuhan hak asasi manusia berasal dari pertukaran nilai-nilai intenasional yang luas dasarnya. Nilai-nilai ini dimanifestasikan oleh tuntunan-tuntunan yang berkaitan dengan kebutuhan-kebutuhan social, seperti rasa hormat, kekuasaan pencerahan, kesejahteraan, kesehatan, keterampilan, kasih sayang dan kejujuran. Semua nilai ini bersama-sama mendukung dan disahkan oleh, nilai luhur martabat manusia.

Menurut piagam PBB pasal 68 pada tahun 1946 telah terbentuk Komisi Hak-hak Manusia ( Commission on Human Rights ) beranggota 18 orang. Komisi inilah yang pada akhirnya menghasilkan sebuah Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia
( Universal Declaration of Human Rights ) yang dinyatakan diterima baik oleh sidang Umum PBB di Paris pada tanggal 10 Desember 1948.
Sedangkan di Indonesia Hak – hak Asasi Manusia, tercantum dalam UUD 45 yang tertuang dalam pembukaan, pasal-pasal dan penjelasan, Kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Sebagai konsekuensinya penjajahan harus dihapuskan dari muka bumi karena tidak sesuai dengan perikemanusian dan peri keadilan.

Kesadaran dunia international untuk melahirkan DEklarasi Universal tahun 1948 di Paris, yang memuat salah satu tujuannya adalah menggalakkan dan mendorong penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia dan kebebasan asasi bagi semua orang tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahaswa atau agama (pasal 1). Pasal tersebut diperkuat oleh ketetapan bunyi pasal 55 dan pasal 56 tentang kerja sama Ekonomi dan Sosial International, yang mengakui hak-hak universal HAM dan ikrar bersama-sama Negara-negara anggota untuk kerja sama dengan PBB untuk tujuan tersebut. Organ-organ PBB yang lebih banyak berkiprah dalam memperjuangkan HAM di antaranya yang menonjol adalah Majelis Umum, Dewan ECOSOC, CHR, Komisi tentang Status Wanita, UNESCO dan ILO.

Hak Asasi Manusia merupakan suatu bentuk dari hikum alami bagi umat manusia, yakni terdapanya sejulah aturan yang dapat mendisiplinkan dan menilai tingkah laku kita. Konsep ini disarikan dari berbagai ideology dan filsafat, ajaran agama dan pandangan dunia, dan terlambang dengan negara-negara itu dalam suatu kode perilaku internasional. Dengan demikian, konsep hak asasi tidak lain adalah komitmen bangas-bangsa di dunia tentang pentingnya penghormatan terhadap sesamanya. Doktrin hak-hak asasi manusia dan hak menentukan nasib sendiri telah membawa pengaruh yang sangat besar terhadap hokum dan masyarkat internasional. Pengaruh tersebut secara khusu tampak dalam bidang :
1. Prinsip resiprositas versus tuntutan-tuntutan masyarkat,
2. Rakyat dan individu sebagai wrga masyarakat internasional
3. Hak-hak asasi manusia dan hak asasi orang asing.
4. Tehnik menciptakan standar hokum internasional.
5. Pengawasan internasional,
6. Pertanggungjwaban internasional, dan
7. Hukum perang.

Dalam perkembangannya hak hak asasi manuia diperlambat oleh sejumlah kekuatan yang menentangnya. Diantara kekuatan-kekuatan tersebut rezim pemerintahan yang otoriter dan struktur pemerintahan yang sewenang-wenang dan serba mencakup merupakan kekuatan penentang yang paling besar pengaruhnya terhadap laju perkembangan perlindungan hak-hak asasi manusia. Terdapat tiga masalah yang menghambat perkembangan hak-hak asasi manusia, yaitu :
1. Negara menjadi penjamin penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia.
2. Kedua merupakan bagian dari tatanan Negara modern yang sentrlistik dan birokratis.
3. Merujuk pada sejarah khas bangsa-bangsa barat, sosialis dan Negara-negar dunia ketiga.

Jumat, 11 Maret 2011

PEMAHAMAN TENTANG HAK ASASI MANUSIA


Didalam deklarasi universal tentang hak asasi manusia yang telah disetujui dan di umumkan oleh resolusi majelis umum perserikatan bangsa – bangsa nomer 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948, mengatakan di dalam mukadimah dengan pertimbangan – pertimbangan sebagai berikut :
  1. Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak – hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan dan perdamaian dunia
  2. Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan- perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia, dan terbentuk nya suatu dunia dimana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
  3. Menimbang bahwa hak – hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hokum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menentang kelaliman dan penjajahan
  4. Menimbang bahwa persahabatan antara Negara – Negara perlu di anjurkan.
  5. Menimbang bahwa bangsa – bangsa dari anggota perserikatan bangsa – bangsa dalam piagam telah dinyatakan sekali lagi kepercayaan mereka akan hak – hak dasar dari manusia, akan martabat dan penghargaan seseorang manusia dan akan hak – hak yang sama dari laki – laki maupun perempuan yang telah memutuskan akan memajukan kemajuan social dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
  6. Menimbang bahwa Negara – Negara anggota telah berjanji akan mencapai    perbaikan penghargaan umum terhadap dan pelaksanaan hak – hak manusia dan kebebasan – kebebasan asas dalam kerjasama dengan PBB.
  7. Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak – hak dan kebebasan – kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan yang benar dari janji ini.
Asas pertimbangan tersebut diatas majelis umum PBB menyatakan :
Deklarasi universal tentang hak – hak asasi manusia ini sebagai suatu baku pelaksanaan umum bagi semua bangsa dan semua Negara, dengan bahwa setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat dengan senantiasa mengingat pernyataan ini, akan berusaha, dengan cara mengajar dan mendidik untuk mempertinggi penghargaan terhadap hak – hak dan kebebasan – kebebasan ini dan dengan cara tindakan – tindakan progressive secara nasional dan internasional, menjamin pengakuan dan pelaksanaan yang umum dan efektif, baik oleh bangsa – bangsa dari Negara – Negara anggota sendiri maupun dari daerah – daerah yang ada dibawah kekuasaan hukum mereka.
Pasal 1, Sekalaian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
Pasal 2, Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini dengan ini dengan tak ada pengecualian apapun, seperti misalnya bangsa, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal usul kebangsaan atau social, milik, kelahiran ataupun status lain. Selanjutnya tidak akan dilakukan perbedaan atas dasar status politik, hokum ataupun status internasional dari Negara atau wilayah dari mana seseorang berasal, baik dari Negara yang tidak merdeka, yang berbentuk trust, tidak berpemerintahan sendiri atau dibawah pembatasan lain dari kedaulatan.
Pasal 3, Setiap orang berhak atas penghidupan, kemerdekaan dan keselamatan seseorang.
Pasal 4, Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apapun harus dilarang.
Pasal 5, Tidak seorang pun boleh dianiaya atau diperlakukan secara kejam, dengan tak mengingat kemanusiaan ataupun cara perlakuan atau hukuman yang menghinakan.
Pasal 6, Setiap orang berhak atas pengakuan sebagai manusia pribadi terhadap undang – undang dimana saja ia berada.
Pasal 7, Sekalian orang adalah sama terhadap undang – undang dan berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang ditujukan kepada perbedaan semacam ini.
Pasal 8, Setiap orang berhak atas pengadilan yang efektif oleh hakim – hakim nasional yang kuasa terhadap perkosaan hak – hak dasar, yang diberikan kepadanya oleh undang – undang dasar Negara atau undang – undang.
Pasal 9, Tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang secara sewenang – wenang.
Pasal 10, Setiap orang berhak, dalam persamaan yang sepenuhnya didengarkan suaranya di muka umum dan secara adil oleh pengadilan yang merdeka dan tidak memihak, dalam hal menetapkan hak – hak dan kewajiban – kewajiban dan dalam setiap tuntutan pidana yang ditunjukkan kepadanya.
Pasal 11.
Ayat 1. Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu pelanggaran pidana dianggap tak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut undang – undang dalam suatu sidang pengadilan yang terbuka, dan didalam sidang itu diberikan segala jaminan yang perlu untuk pembelaannya.
Ayat 2. Tidak seorangpun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran pidana karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu pelanggaran pidana menurut undang – undang nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman lebih berat daripada hukuman yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran pidana itu dilakukan.
Pasal 12, Tidak seorang pun dapat diganggu dengan sewenang – wenang dalam urusan perseorangannya, keluarganya, rumah tangganya atau hubungan surat menyurat nya dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan undang – undang terhadap gangguan – gangguan atau pelanggaran – pelanggaran demikian.
Pasal 13.
Ayat 1. Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam didalam lingkungan batas – batas tiap Negara.
Ayat 2. Setiap orang berhak meninggalkan sesuatu negeri, termasuk negri nya sendiri, dan berhak kembali ke negrinya.
 Pasal 14.
Ayat 1. Setiap orang berhak mencari dan mendapatkan suaka di negeri-negeri lain untuk menjahui pengejaran.
Ayat 2. Hak ini tidak dapat dipergunakan dalam pengejaran yang benar-benar timbul dari kejahatan-kejahatan yang tak berhubungan dengan politik atau dari perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar-dasar PBB.
Pasal15.
Ayat 1. Setiap orang berhak atas sesuatu kewarganegaraan.
Ayat 2. Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dikeluarkan dari kewarganegaraannya atau ditolak haknya untuk mengganti kewarganegaraannya.
Pasal 16.
Ayat 1. Orang-orang dewasa baik laki-laki maupun perempuan dengan tidak dibatasi oleh kebangsaan, kewarganegaraan atau agama, berhak untuk mencari jodoh dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam perkawinan dan dikala perceraian.
Ayat 2. Perkawinan harus dilakukan hanya dengan cara suka sama suka dari kedua mempelai.
Ayat 3. Keluarga adalah kesatuan yang sewajarnya serta bersifat pokok dari masyarakat dan berhak mendapat perlindungan dari masyarakat dan Negara.


Pasal 17.
Ayat 1. Setiap orang berhak mempunyai milik baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
Ayat 2. Tidak seorangpun boleh dirampas miliknya dengan semena-mena.
Pasal 18, Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama, dalam hak ini termaksuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaannya dengan cara sendiri maupun besama-sama dengan orang lain, dan baik di tempat umum maupun yang tersendiri.
Pasal 19, Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat dalam hak ini termaksuk kebebasan mempunyai pendapat-pendapat dengan tidak mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat-pendapat dengan cara apapun dan dengan tidak memandang batas-batas.
Pasal 20.
Ayat 1. Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berapat.
Ayat 2. Tidak seorangpun dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan.
Pasal 21.
Ayat 1. Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya sendiri, baik dengan langsung maupun dengan perantaran wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.
Ayat 2. Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintah negerinya.
Ayat 3. Kemauan rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah, kemauan ini harus dinyatakan dalam pemiihan-pemilihan berkala yang jujur dan yang dilakukan menurut hak pilih yang bersifat umum dan berkesamaan, serta dengan pemungutan suara yang rahasia ataupun menurut cara-cara lain yang jugamenjamin kebebasan mengeluarkan suara.
Pasal 22, Setiap orang sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan social dan berhak melakukan dengan perantaran usaha-usaha nasional dan kerjasama internasional dan sesuai dengan sumber-sumber kekayaan setiap Negara, hak-hak ekonomi, social dan budaya yang perlu untuk martabatnya dan untuk perkembangan bebas pribadinya.
Pasal 23.
Ayat 1. Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan baik atas perlindungan kepada pengangguran.
Ayat 2. Setiap orang dengan tidak ada perbedaan, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
Ayat 3. Setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan baik yang menjamin penghidupannya bersama dengan keluarganya sepadan dengan martabat manusia, dan apabila perlu ditambah dengan bantuan-bantuan social lainnya.
Ayat 4. Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk juga pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari-hari liburan berkala dengan menerima upah.
Pasal 25.
Ayat 1. Setiap orang berhak atas tingkah hidup yang menjamin kesehatan dan keadaan baik untuk dirinya dan keluarganya, termasuk soal makanan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatannya, serta usaha-usaha social yang diperlukan, dan berhak atas jaminan di waktu mengalami pengangguran, janda, lanjut usia, atau mengalami kekurangan nafkah ketiadaan mata pencaharian yang lain dalam keadaan diluar penguasaannya.
Ayat 2. Ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan khusus. Semua anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan social yang sama.
Pasal 26.
Ayat 1. Setiap orang berhak mendapat pengajaran. Pengajaran harus dengan percuma, setidak-tidaknya dalam tingkatan rendah dan tingkatan dasar. Pengajaran sekolah rendah harus diwajibkan. Pengajaran teknik dan vak harus terbuka bagi semua orang dan pengajaran tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh semua orang, berdasarkan kecerdasan.
Ayat 2. Pengajaran harus ditunjukan kea rah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta untuk memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan dasar. Pengajaran harus mempertinggi saling pengertian, rasa saling menerima serta persahabatan antara semua bangsa, golongan kebangsaan atau kelompok agama, serta harus memajukan


Pasal 27.
Ayat 1. Setiap orang berhak untuk turut serta dengan bebas dalam hidup kebudayaan masyarakat, untuk mengecap kenikmatan kesenian dan untuk turut serta dalam kenajuan ilmu penggetahuan dan mendapat manfaatnya.
Ayat 2. Setiap orang berhak untuk dilindungi kepentingan-kepentinganya moril dan materil yang didapatnyasebagai hasil dari  sesuatu produksi dalam lapangan ilmu pengetahuan , kesusastraan atau kesenian yang diciptakan sendiri.
Pasal 28. Setiap orang berhak atas suatu susunan social internasional yang didalamanya hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub didalam peryataan ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Pasal 29. 
Ayat 1. Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat dimana ia mendapat kemunggkinan unuk menggembangkan peribadinya dengan penuh dan utuh.
 Ayat 2. Di dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasanya setiap orang tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang di tetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak bagi hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat benar dari kesusilaan , tata tertib umum dalam masyarakat demokrasi.
Ayat 3. Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini sekalipun tidak boleh dijalankan dengan cara yang bertentangan tujuan-tujuan dan dasar-dasaar PBB.
Pasal 30. Tidak sesuatu pun dalam pernyataan ini boleh diartikan memberikan salah satu negara , golongan ataupun seseorang , sesuatu hak untuk melakukan sesuatu kegiatan atau sesuatu perbuatan yang bertujuan merusak salah satu hak dan kebebasan yang termaksud dalam pernyataan ini .
        Dari ketigapuluh pasal dalam deklarasi tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Dapat dilihat bahwa manusia secara individu dan semua orang yang beragama akan sependapat , namun manakala manusia telah memproklamasikan diri menjadi suatu kaum atau bangsa dalam suatu negara, maka setatus manusia individual akan menjadi setatus warga negara, pemberian hak sebagai warga negara, bukan hanya memperoleh hak namun memperoleh pula kewajiban.
Kerangka Dasar kehidupan Nasional meliputi Keterkaitan Antara Falsafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
1. Konsepsi Hubungan Pancasila Dengan Bangsa. Dimulai sejak penduduk yang ada di nusantara ini menyatakan dirinya satu bangsa yaituu Indonesia pada tanggal 26 oktober 1928 yang dikenal dengan hari sumpah ppemuda. Menggapa dimulai dari saat peryataan satu bangsa ialah Indonesia. Manusia Indonesia yang sudah menjadi kelompok menjadi bangsa Indonesia saat itu terdiri dari berbaggai paham keagamaan, ada Hindu, Budha, Islam,Keristen,Kong Hu Chu, yang semuanya mengakui bahwa di atas manusia ada penciptanya yaitu Tuhan Yang Maha Esa sebagai kebenaran yang hakiki. Dengan keyakinan adanya sang pencipta maka tumbuh rasa kemanusiaan yang tinggi baik di dalam bangsanya maupun dengan bangsa-bangsa lain , dan timbulah segala perbuatan dan tindakan yang selalu berdasarkan pertimbangan rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.
        Keyakinan terhadap adanya sang pencipta menumbuhkan pertimbangan kemanusiaan yang adail dan beradab, dengan tumbuh rasa tersebut. Timbulah rasa senasib dan sepenanggungan berat sama dipikul dan ringan sama dijinjing berarati bahwa dalam jiwa manusia-manusia Indonesia tertanam cita-cita yang sama yang akhirnya mempererat manusia-manusia tersebut membentuk persatuan yang kokoh. 
        Dengan pertumbuhan jiwa-jiwa tersebut menimbulkan pemikiran bahwa agar tetap terpelihara jiwa-jiwa tersebut, maka segala upaya untuk mewujudkan tercapainya kepentingan bersama tidak boleh di atas kehendak sendiri , tetapi harus kehendak bersama , ini berarti berdaulat bukan perorangan tetapi secara bersama-sama, oleh karena itu kebijaksanaan untuk mewujudkan cita-cita harus dimusyawarahkan dan dimufakati oleh seluruh bangsa Indonesia dengan melalui perwakilan . semua aspek kebenaran yang tumbuh dalam jiwa bangsa Indonesia tersebut akan menggantar pada segala usaha yang dilakukan untuk kepentingan seluruh manusia Indonesia “Keadailan Sosial”.
2.  Pancasila ssebagai landasan idiil Negara. Bangsa Indonesia yang sudah mempunyai bekal kebenaran tersebut beritikad untuk mewujudkanya, oleh karena itu, membentuklah sebuah wadah yang di sebut Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena pancasila merupakan landasan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
        Dari penjelasan sila-sila dalam pancasila yang merupakan kebenaran yang hakiki, perlu diwujudkan oleh bangsa Indonesia , oleh karena itu, pancasila menjadi falsafah hidup bangsa sekaligus menjadi sita-sita/idealisme.Dengan sikap idealisme pancasila maka dalam hubungan internasional hubungan antar negara, menggunakan pola bersahabat,damai dan hidup berdamppingan politik bebas aktif dalam pergaulan antar bangsa di dunia. Faham-faham yang di maksud adalah : falsafah/faham komunis adalah perjuangan cita-cita yang menghendaki persamaan kelas dari kelas proletariat yng menggambarkan sebagaian buruh tani, dengan adanya persamaan kelas , kiita dapat memberikan penafsiran bahwa faham ini menyakini adanya sang pencipta yang sudah menentukan garia-garis perbedaan manusia , yaituu adanya manusia yang ditinggikan derajarnya , artinya ketidaksamaan adalah kehendak sang pencipta
        Faham Liberalisme yang lebih menonjolkan kebebasan hak individu yang cenderung mengarah pada sikap egosentris yang bertolak belakang dengan sifat manusia sebagai mahluk sosial satu dengan lainya akan saling berkaitan , berhubungan dan saling memerlukan. Faham seperti ini akan mengarah pada kesulitan untuk mempersatukan pendapat dan akhirnya tidak akan memperoleh mufakat.
       Faham islam fundamentalisme adalah faham yang menghendaki berlakunya syariat islam dalam suatu negara Indonesia.