Scooter

Scooter
Scooterku

Senin, 23 Juli 2012

Kliring Otomatis/Elektronik

Pengertian Kliring Otomatis
Kliring  otomatis  adalah terjadinya  pertukaran  data  secara  elektronik  melalui pemrosesan  dengan  mesin  dalam  bentuk  standar  yang  telah  diformat  terlebih  dahulu.
Selain  itu,  pemrosesan  elektronik  juga  melibatkan  pengiriman  media  penyimpanan  data  komputer.  Media  ini  merupakan  media  utama  untuk  transaksi  kliring  dengan  otomatis,  atau  lazim  dikenal  dengan  Automatic  Clearing  House  (ACH).
Dalam  pemrosesan  data  secara  elektronik  ini,  mesin  akan membaca  Magnetic  Ink  Character  Recognition,  atau  MICR pada  setiap  lembar  cek  nasabah.
Jenis Kliring Otomatis
Transaksi  kliring  otomatis  dapat  dipecah  menjadi  dua  jenis  :
1.      Transaksi  lokal  (intraregional),  bank  penarik  mempersiapkan  seluruh  warkat  untuk  dikirim  ke  bank  tertarik.  Disini  bank  penarik  akan  memeriksa  kelengkapan  data,  memeriksa  kebenaran  cek,  membedakan  apabila  transaksi  tersebut  berasal  dari  bank  sendiri,  kemudian  menyampaikan  data  tersebut  kepada  lembaga  kliring.
2.      Transaksi  antar  daerah  (interregional),  bank  penarik  akan  menyampaikan  transaksinya  kepada  pusat  pengolahan  data  di  lembaga  kliring  lokal.  Transaksi-transaksi  disortir  oleh  bank  penarik  dalam  lokasi  yang  bersangkutan.  Volume  data  yang  besar  ini  akan  digabung  menjadi  suatu  ringkasan  arsip  untuk  setiap  lokasi,  kemudian  arsip  ini  dipindahkan  ke  tiap  lokasi  lainnya  untuk  diproses  lebih  lanjut.
Fungsi Kliring Otomatis
Untuk mempermudah cara pembayaran dalam upaya memperlancar transaksi perekonomian dengan perantaraan perbankan (bank peserta kliring) dan Bank Indonesia yang bertindak sebagai penyelenggara kliring.
Peranan Kliring Otomatis
Dengan adanya kliring otomatis diharapkan penggunaan data secara elektronik di masyarakat dapat meningkat sehingga otomatis akan meningkatkan simpanan dana masyarakat di Bank yang dapat dipergunakan oleh bank untuk membiayai sektor-sektor produktif di masyarakat.
Bank Indonesia mengeluarkan Sistem Kliring Elektronik (SKE). Penyelenggaraan Kliring Lokal secara elektronik yang dikenal dengan Kliring ELektronik diselenggarakan dengan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring didasarkan pada Data Keuangan Elektronik disertai dengan penyampaian warkat peserta kepada penyelenggara untuk diteruskan kepada peserta penerima.
SKE mempunyai beberapa tujuan, antara lain :
1. Meningkatkan kualitas dan kapasitas layanan system pembayaran lebih cepat, akurat, handal, aman dan lancar.
2. Meningkatkan efisiensi, efektifitas serta keamanan pelaksanaan dan pengawasan proses Kliring.
3. Memenuhi kebutuhan informasi para peserta kliring mengenai hasil perhitungan kliring secara lebih cepat, akurat dan tepat waktu.
Ruang Lingkup Kliring Otomatis
Perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring didasarkan pada Data Keuangan Elektronik disertai dengan penyampaian warkat peserta kepada penyelenggara untuk diteruskan kepada peserta penerima. Transaksi yang dapat diproses melalui sistem kliring meliputi transfer debet dantransfer kredit yang disertai dengan pertukaran fisik warkat, baik warkat debet (cek,bilyet giro, nota debet dan lain-lain) maupun warkat kredit. Khusus untuk transfer kredit, nilai transaksi yang dapat diproses melalui kliring dibatasi dibawah Rp100.000.000,00 sedangkan untuk nilai transaksi Rp100.000.000,00 ke atas harus dilakukan melalui Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem BIRTGS).
Dalam melaksanakan kegiatan kliring tersebut, digunakan 4 (empat) jenis sistem
yang berbeda yaitu :
a. Sistem Kliring Elektronik atau dikenal dengan SKEJ, digunakan di Jakarta;
b. Sistem Kliring Otomasi, digunakan di Surabaya, Medan dan Bandung;
c. Sistem Semi Otomasi Kliring Lokal atau dikenal dengan SOKL, digunakan di 33
wilayah kliring yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia dan 37 wilayah kliring
lainnya yang diselenggarakan oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.
Sumber :
gmasiv.files.wordpress.com/2011/03/kliring.docx

Traveller Cheque

Pengertian Traveller Cheque
Cek yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan, Bank atau bukan Bank yang berfungsi sebagai uang tunai. Cek perjalanan berguna ketika bepergian, terutama dalam hal perjalanan ke luar negeri, dimana tidak semua kartu kredit yang dibawa oleh seseorang akan diterima.
Cek perjalanan merupakan surat berharga yang di keluarkan oleh sebuah bank, yang mengandung nilai, dimana bank penerbit (issuer) sanggup membayar sejumlah uang sebesar nilai nominalnya kepada orang yang tanda tangannya tertera ada cek perjalanan itu. TC sering disebut juga dengan cek pelancong karena kebanyakan digunakan oleh orang-orang yang sedang melancong atau bepergian.
Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian. Traveler’s cek pertama kali diterbitkan pada tanggal 1 Januari 1772 oleh London Credit Exchange Company untuk digunakan dalam sembilan puluh kota-kota Eropa, dan pada tahun 1874 Thomas Cook telah mengeluarkan ‘circular notes’ (surat edaran) yang beroperasi pada caraTravellers chaque tersebut. Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian.
JENIS-JENIS
Jenis-jenis travellers cheque yang beredar dapat dilihat dari segi mata uang antara lain :
  •  Travellers cheque mata uang rupiah. 
  • Travellers cheque dalam valuta asing yang diterbitkan oleh bank yang berstatus bank devisa.

MEKANISME
Pada umumnya Traveller Cheque :
1. Diterbitkan oleh bank-bank terkemuka di dunia
2. Bank Devisa selaku Selling Agent dan’atau Paying Agent)
3. Dalam mata uang yang kuat (hard Currency) seperti : US Dollar, Poundsterling, Yen, Euro
4. Membayar biaya penginapan, restoran, belanja, tiket pesawat
5. Dapat ditukar dengan uang tunai, disimpan dalam rekening giro, dapat diwariskan.

Fitur Travellers Cheque Valas
1. Tersedia di Cabang Devisa
2. Pembayaran dananya dijamin oleh Issuer
3. Tersedia dalam berbagai valuta dan nominal
4. Dijual seharga nilai nominal (Face Value)
5. Tidak ada batas kadaluwarsa
6. Tersedia untuk nasabah pemegang rekening dan bukan pemegang rekening
7. Dijual blanko atau bukan blanko
Fungsi dan Peranan Traveller Cheque
Fungsi Traveller Cheque
Praktis, Pengganti uang tunai dan dapat di terima/di uangkan di hampir seluruh bank/agen di seluruh dunia.
Sangat aman, dikatakan aman karena :
1. Traveller Cheque yang hilang akan mendapatkan penggantian dari issuer.
2. Tidak dapat di cairkan selain oleh pemilik langsung.
Peranan Traveller Cheque 

  • Untuk keamanan uang dalam perjalanan. Misal perjalanan dinas, bisnis, perjalanan wisata  dan lain-lain, apabila hilang dapat minta penggantinya di cabang di mana pemegang berada, TC tidak dapat dicairkan oleh orang lain kecuali pemilik.
  • Dapat digunakan sebagai alat bayar.
  • Dapat dicairkan tunai/non tunai (giral). 
     Sumber :

http://dukunhukum.wordpress.com/2012/04/19/tentang-trevel-chek-travels-cheque/

INKASO ( NPM GENAP )

Definisi Inkaso

Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. 
1.  Warkat Inkaso 
a. Warkat inkaso tanpa lampiran
 Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga.
b. Warkat inkaso dengan lampiran
 Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
 
COLLECTION

Sama dengan inkaso tetapi untuk collection menggunakan jasa bank koresponden luar negeri untuk menagihkan warkat-warkat yang di terima oleh seksi inkaso untuk di tagihkan.
Collection hanya dapat dilakukan oleh bank devisa karena yang memiliki jaringan keluar negeri hanyalah bank devisa.
Warkat-warkat yang dapat di inkasokan adalah :
1.      Draft / wesel, yaitu suatu perintah tanpa syarat dari bank penerbit kepada bank lain/koresponden untuk melakukan pembayaran sejumlah uang kepada orang / perusahaan yang namanya tercantum di draft / wesel tersebut pada waktu diajukan.
2.      Travelers check, yaitu sejenis kertas serharga yang di kenal dan di pergunakan oleh masyarakat internasional sebagai alat tukar / alat pembayaran yang sah.
3.      Treasury check, yaitu sejenis check yang di keluarkan oleh duta besar negara tertentu.
Ada 3 macam cara collection :
1.                  Full collection/individual collection à Suatu proses collection dimana setelah hasil collection dikredit oleh bank koresponden ke rekening bank penagih, bank koresponden tidak dapat mendebet kembali rekening bank penerbit tersebut.
2.                  Cash collection à Jumlah hasil collection di kredit ke rekening bank penagih oleh bank koresponden pada waktu bank koresponden menerima warkat dari bank penagih. Bank koresponden tidak dapat mendebet kembali jika jumlah yang dikredit sudah mengendap di rekening bank penagih selama 15 hari kerja. 
3.                  Cash Letter à hanya dapat di berikan kepada nasabah tertentu karena bank koresponden berhak mendebet kembali rekening bank penagih dalam waktu 6 tahun.  
Jenis Inkaso

a.  Inkaso Keluar
Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain. 
b.  Inkaso masuk
Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan  dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.  
Ruang Lingkup Inkaso

A.    Lalu lintas Pembayaran Dalam Negeri  
-          Pengiriman  uang (Transfer)
-          Inkaso (Collection)
-          Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN)     
  
         Jasa-jasa Bank Lainnya :
-          Jual beli cek perjalanan/cek turis (travellers cheque)
-          Kartu kredit (credit card)
-          Garansi bank
-          Aktivitas jual beli surat-surat berharga
-          Kotak pengaman simpanan (safe deposit box)
-          Jual beli valuta asing
-          Transaksi dalam perdagangan valuta asing
-          Pengawas di bidang penerbitan Obligasi (wali amanat)
-          Penanggung di bidang penerbitan Obligasi (guarantor)
B.     Lalu Lintas Pembayaran Luar Negeri 
- Kiriman uang (Transfer) dari dan ke Luar Negeri
- Inkaso (Collection)
- Pembukaan L/C Luar Negeri 
a. T r a n s f e r
Cara  Pengiriman Uang :
-          Pengiriman uang cara on line (interbranch  transfer), EFT (electronic fund transfer)
-          Pengiriman uang dengan telex (Telegrafic Transfer)
-          Pengiriman dengan SWIFT (Society Worldwide Interbank Fund Transfer)
-          Pengiriman dengan Cek Dalam Negeri (Bank Draft)
-          Pengiriman dengan Cek Luar Negeri atau IMO (International Money Order) 
Fungsi dan Peranan Inkaso

Fungsi Inkaso
Pelayan jasa bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan.
 
Peranan Inkaso
Membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota. Lebih bonafid dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.

Mekanisme Inkaso

Proses Inkaso Sesama Bank ABCD

 Keterangan :
(1)               Nasabah bank ABCD Bandung menyerahkan warkat bank ABCD kota “X untuk di tagih.
(2)               Bank ABCD Bandung mengirimkan warkat tersebut kepada Bank ABCD kota “X” melalui ekspedisi.
(3)               Bank ABCD kota “X” akan memeriksa kebenaran dan saldo nasabah penarik.
(4)               Hasil inkaso akan diberitahukan oleh bank ABCD Bandung dengan menggunakan media teleks.
(5)               Bank ABCD Bandung memberitahukan hasil inkaso kepada nasabahnya. Bila tidak ada tolakan maka saldo nasabah akan di kredit (di tambah).
Proses Inkaso, Warkat Bank Lain di kota dimana terdapat cabang Bank ABCD





 

Keterangan :
(1)               Nasabah Bank ABCD Bandung menyerahkan warkat Bank Lain Kota “X” untuk di tagihkan.
(2)               Bank ABCD Bandung mengirim warkat tersebut kepada Bank ABCD di Kota “X”.
(3)               Bank ABCD kota “X” mengkliringkan warkat tersebut.
(4)               Bank Lain membawa pulang warkat untuk diperiksa dan memotong saldo nasabahnya.
(5)               Hasilnya diberitahukan kepada Bank ABCD kota “X”. Bila tidak ada tolakan berarti menambah saldo bank ABCD.
(6)               Hasil inkaso diberitahukan oleh bank ABCD kota “X” kepada bank ABCD Bandung dengan mempergunakan teleks.
(7)               Bank ABCD Bandung meneruskan hasil inkaso kepada nasabah.
Proses Inkaso menggunakan Jasa Bank Tertagih


Keterangan :
(1)               Nasabah Bank ABCD Bandung menyerahkan warkat Bank Lain (Bank XYZ) dikota “X” untuk ditagihkan.
(2)               Bank ABCD Bandung mengirim warkat tersebut kepada Bank XYZ (Bank Tujuan) di Bandung.
(3)               Bank XYZ Bandung akan mengirim warkat tersebut kepada cabangnya di kota “X”.
(4)               Bank XYZ di kota “X” akan memeriksa dan memotong saldo nasabahnya.
(5)               Hasilnya diberitahukan oleh bank XYZ di kota “X” kepada Bank Lain di Bandung.
(6)               Hasil Inkaso diteruskan oleh Bank XYZ kepada bank ABCD Bandung.
(7)               Bank ABCD Bandung meneruskan hasil inkaso kepada nasabah.
Proses Inkaso melalui Bank Koresponden


Keterangan :
(2)               Nasabah Bank ABCD Bandung menyerahkan warkat inkaso untuk di tagihkan.
(3)               & (3) Bank ABCD Bandung mencari bank koresponden (Bank yg memiliki hub. Dengan bank ABCD) yang memiliki cabang di Bandung dan di kota tujuan (Kota “X”) dan mengirim warkat tersebut kepada bank koresponden.
(4)               Bank koresponden cab. Kota “X” mengkliringkan warkat tesebut.
(5)               Bank lain di kota “X” membawa warkat ke banknya untuk di periksa sebagaimana layaknya pemeriksaan warkat kliring dan mendebet rekening nasabahnya bila tidak ada tolakan.
(6)               Hasil kliring diberitahukan kepada bank koresponden cab. Kota”X”.
(7)               Hasil tersebut di teruskan oleh bank koresponden kota “X” kepada bank koresponden di Bandung.
(8)               Bank Koresponden di Bandung meneruskan hasil inkaso tersebut kepada Bank ABCD Bandung.
(9)               Bank ABCD Bandung meneruskan hasil inkaso kepada nasabah. Bila tidak ada tolakan berarti pengkreditan rekening nasabah sebenarnya nilai hasil inkaso.