Scooter

Scooter
Scooterku

Senin, 21 Maret 2011

Hak Asasi Manusia ( HAM )


Pada tahun 1215 penanda tanganan Magna Charta dianggap sebagai perlindungan hak asasi manusia yang pertama, dalam kenyataanya isinya hanya memuat perlindungan hak kaum bangsawan dan kaum Gerejani sehingga Magna Charta bukan merupakan awal dari sejarah hak hak asasi manusia.

Pada abad 18 perkembangan sejarah perlindungan hak-hak asasi manusia cukup pesat seperti yang dialami oleh bangsa-bangsa Inggris, Perancis dan Amerika Serikat. Perjuangan rakyat di Negara- negara tersebut sangan luar biasa dalam menghadapi kesewenang-wenangan para penguasanya.
Pertumbuhan ajaran demokrasi menjadikan sejarah perlindungan hak asasi manusia memiliki kaitan erat dengan usaha pembentukan tatanan Negara hukum yang demokratis. Pembatasan kekuasaan para penguasa dalam undang-undang termasuk konstitusi, Pemimpin suatu Negara harus melindungi hak yang melekat secara kodrati pada individu yang menjadi rakyatnya.

Konvensi yang di tanda tangani oleh lima belas Dewan anggota Eropa di Roma, pada tanggal 4 Nopember 1950, mengakui pernyataan umum hak-hak asasi manusia yang diproklamasikan Sidang Umum PBB 10 Desember 1948, konvensi tersebut berisi antara lain, pertama hak setiap orang atas hidup dilindungi oleh undang-undang, kedua menghilangkan hak hidup orang tak bertentangan, dan ketiga hak setiap orang untuk tidak dikenakan siksaan atau perlakuan tak berperikemanusiaan atau merendahkan martabat manusia.

Menurut Myres Mc Dougal, yang mengembangkn suatu pendekatan tehadap hak asasi manusia yang sarat nilai dan berorientasi pada kebijakan, berdasarkan pada nilai luhur perlindungan terhdap martabat manusia. Tuntutan pemenuhan hak asasi manusia berasal dari pertukaran nilai-nilai intenasional yang luas dasarnya. Nilai-nilai ini dimanifestasikan oleh tuntunan-tuntunan yang berkaitan dengan kebutuhan-kebutuhan social, seperti rasa hormat, kekuasaan pencerahan, kesejahteraan, kesehatan, keterampilan, kasih sayang dan kejujuran. Semua nilai ini bersama-sama mendukung dan disahkan oleh, nilai luhur martabat manusia.

Menurut piagam PBB pasal 68 pada tahun 1946 telah terbentuk Komisi Hak-hak Manusia ( Commission on Human Rights ) beranggota 18 orang. Komisi inilah yang pada akhirnya menghasilkan sebuah Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia
( Universal Declaration of Human Rights ) yang dinyatakan diterima baik oleh sidang Umum PBB di Paris pada tanggal 10 Desember 1948.
Sedangkan di Indonesia Hak – hak Asasi Manusia, tercantum dalam UUD 45 yang tertuang dalam pembukaan, pasal-pasal dan penjelasan, Kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Sebagai konsekuensinya penjajahan harus dihapuskan dari muka bumi karena tidak sesuai dengan perikemanusian dan peri keadilan.

Kesadaran dunia international untuk melahirkan DEklarasi Universal tahun 1948 di Paris, yang memuat salah satu tujuannya adalah menggalakkan dan mendorong penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia dan kebebasan asasi bagi semua orang tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahaswa atau agama (pasal 1). Pasal tersebut diperkuat oleh ketetapan bunyi pasal 55 dan pasal 56 tentang kerja sama Ekonomi dan Sosial International, yang mengakui hak-hak universal HAM dan ikrar bersama-sama Negara-negara anggota untuk kerja sama dengan PBB untuk tujuan tersebut. Organ-organ PBB yang lebih banyak berkiprah dalam memperjuangkan HAM di antaranya yang menonjol adalah Majelis Umum, Dewan ECOSOC, CHR, Komisi tentang Status Wanita, UNESCO dan ILO.

Hak Asasi Manusia merupakan suatu bentuk dari hikum alami bagi umat manusia, yakni terdapanya sejulah aturan yang dapat mendisiplinkan dan menilai tingkah laku kita. Konsep ini disarikan dari berbagai ideology dan filsafat, ajaran agama dan pandangan dunia, dan terlambang dengan negara-negara itu dalam suatu kode perilaku internasional. Dengan demikian, konsep hak asasi tidak lain adalah komitmen bangas-bangsa di dunia tentang pentingnya penghormatan terhadap sesamanya. Doktrin hak-hak asasi manusia dan hak menentukan nasib sendiri telah membawa pengaruh yang sangat besar terhadap hokum dan masyarkat internasional. Pengaruh tersebut secara khusu tampak dalam bidang :
1. Prinsip resiprositas versus tuntutan-tuntutan masyarkat,
2. Rakyat dan individu sebagai wrga masyarakat internasional
3. Hak-hak asasi manusia dan hak asasi orang asing.
4. Tehnik menciptakan standar hokum internasional.
5. Pengawasan internasional,
6. Pertanggungjwaban internasional, dan
7. Hukum perang.

Dalam perkembangannya hak hak asasi manuia diperlambat oleh sejumlah kekuatan yang menentangnya. Diantara kekuatan-kekuatan tersebut rezim pemerintahan yang otoriter dan struktur pemerintahan yang sewenang-wenang dan serba mencakup merupakan kekuatan penentang yang paling besar pengaruhnya terhadap laju perkembangan perlindungan hak-hak asasi manusia. Terdapat tiga masalah yang menghambat perkembangan hak-hak asasi manusia, yaitu :
1. Negara menjadi penjamin penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia.
2. Kedua merupakan bagian dari tatanan Negara modern yang sentrlistik dan birokratis.
3. Merujuk pada sejarah khas bangsa-bangsa barat, sosialis dan Negara-negar dunia ketiga.

Jumat, 11 Maret 2011

PEMAHAMAN TENTANG HAK ASASI MANUSIA


Didalam deklarasi universal tentang hak asasi manusia yang telah disetujui dan di umumkan oleh resolusi majelis umum perserikatan bangsa – bangsa nomer 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948, mengatakan di dalam mukadimah dengan pertimbangan – pertimbangan sebagai berikut :
  1. Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak – hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan dan perdamaian dunia
  2. Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan- perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia, dan terbentuk nya suatu dunia dimana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
  3. Menimbang bahwa hak – hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hokum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menentang kelaliman dan penjajahan
  4. Menimbang bahwa persahabatan antara Negara – Negara perlu di anjurkan.
  5. Menimbang bahwa bangsa – bangsa dari anggota perserikatan bangsa – bangsa dalam piagam telah dinyatakan sekali lagi kepercayaan mereka akan hak – hak dasar dari manusia, akan martabat dan penghargaan seseorang manusia dan akan hak – hak yang sama dari laki – laki maupun perempuan yang telah memutuskan akan memajukan kemajuan social dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
  6. Menimbang bahwa Negara – Negara anggota telah berjanji akan mencapai    perbaikan penghargaan umum terhadap dan pelaksanaan hak – hak manusia dan kebebasan – kebebasan asas dalam kerjasama dengan PBB.
  7. Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak – hak dan kebebasan – kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan yang benar dari janji ini.
Asas pertimbangan tersebut diatas majelis umum PBB menyatakan :
Deklarasi universal tentang hak – hak asasi manusia ini sebagai suatu baku pelaksanaan umum bagi semua bangsa dan semua Negara, dengan bahwa setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat dengan senantiasa mengingat pernyataan ini, akan berusaha, dengan cara mengajar dan mendidik untuk mempertinggi penghargaan terhadap hak – hak dan kebebasan – kebebasan ini dan dengan cara tindakan – tindakan progressive secara nasional dan internasional, menjamin pengakuan dan pelaksanaan yang umum dan efektif, baik oleh bangsa – bangsa dari Negara – Negara anggota sendiri maupun dari daerah – daerah yang ada dibawah kekuasaan hukum mereka.
Pasal 1, Sekalaian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
Pasal 2, Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini dengan ini dengan tak ada pengecualian apapun, seperti misalnya bangsa, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal usul kebangsaan atau social, milik, kelahiran ataupun status lain. Selanjutnya tidak akan dilakukan perbedaan atas dasar status politik, hokum ataupun status internasional dari Negara atau wilayah dari mana seseorang berasal, baik dari Negara yang tidak merdeka, yang berbentuk trust, tidak berpemerintahan sendiri atau dibawah pembatasan lain dari kedaulatan.
Pasal 3, Setiap orang berhak atas penghidupan, kemerdekaan dan keselamatan seseorang.
Pasal 4, Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apapun harus dilarang.
Pasal 5, Tidak seorang pun boleh dianiaya atau diperlakukan secara kejam, dengan tak mengingat kemanusiaan ataupun cara perlakuan atau hukuman yang menghinakan.
Pasal 6, Setiap orang berhak atas pengakuan sebagai manusia pribadi terhadap undang – undang dimana saja ia berada.
Pasal 7, Sekalian orang adalah sama terhadap undang – undang dan berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang ditujukan kepada perbedaan semacam ini.
Pasal 8, Setiap orang berhak atas pengadilan yang efektif oleh hakim – hakim nasional yang kuasa terhadap perkosaan hak – hak dasar, yang diberikan kepadanya oleh undang – undang dasar Negara atau undang – undang.
Pasal 9, Tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang secara sewenang – wenang.
Pasal 10, Setiap orang berhak, dalam persamaan yang sepenuhnya didengarkan suaranya di muka umum dan secara adil oleh pengadilan yang merdeka dan tidak memihak, dalam hal menetapkan hak – hak dan kewajiban – kewajiban dan dalam setiap tuntutan pidana yang ditunjukkan kepadanya.
Pasal 11.
Ayat 1. Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu pelanggaran pidana dianggap tak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut undang – undang dalam suatu sidang pengadilan yang terbuka, dan didalam sidang itu diberikan segala jaminan yang perlu untuk pembelaannya.
Ayat 2. Tidak seorangpun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran pidana karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu pelanggaran pidana menurut undang – undang nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman lebih berat daripada hukuman yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran pidana itu dilakukan.
Pasal 12, Tidak seorang pun dapat diganggu dengan sewenang – wenang dalam urusan perseorangannya, keluarganya, rumah tangganya atau hubungan surat menyurat nya dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan undang – undang terhadap gangguan – gangguan atau pelanggaran – pelanggaran demikian.
Pasal 13.
Ayat 1. Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam didalam lingkungan batas – batas tiap Negara.
Ayat 2. Setiap orang berhak meninggalkan sesuatu negeri, termasuk negri nya sendiri, dan berhak kembali ke negrinya.
 Pasal 14.
Ayat 1. Setiap orang berhak mencari dan mendapatkan suaka di negeri-negeri lain untuk menjahui pengejaran.
Ayat 2. Hak ini tidak dapat dipergunakan dalam pengejaran yang benar-benar timbul dari kejahatan-kejahatan yang tak berhubungan dengan politik atau dari perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar-dasar PBB.
Pasal15.
Ayat 1. Setiap orang berhak atas sesuatu kewarganegaraan.
Ayat 2. Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dikeluarkan dari kewarganegaraannya atau ditolak haknya untuk mengganti kewarganegaraannya.
Pasal 16.
Ayat 1. Orang-orang dewasa baik laki-laki maupun perempuan dengan tidak dibatasi oleh kebangsaan, kewarganegaraan atau agama, berhak untuk mencari jodoh dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam perkawinan dan dikala perceraian.
Ayat 2. Perkawinan harus dilakukan hanya dengan cara suka sama suka dari kedua mempelai.
Ayat 3. Keluarga adalah kesatuan yang sewajarnya serta bersifat pokok dari masyarakat dan berhak mendapat perlindungan dari masyarakat dan Negara.


Pasal 17.
Ayat 1. Setiap orang berhak mempunyai milik baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
Ayat 2. Tidak seorangpun boleh dirampas miliknya dengan semena-mena.
Pasal 18, Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama, dalam hak ini termaksuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaannya dengan cara sendiri maupun besama-sama dengan orang lain, dan baik di tempat umum maupun yang tersendiri.
Pasal 19, Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat dalam hak ini termaksuk kebebasan mempunyai pendapat-pendapat dengan tidak mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat-pendapat dengan cara apapun dan dengan tidak memandang batas-batas.
Pasal 20.
Ayat 1. Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berapat.
Ayat 2. Tidak seorangpun dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan.
Pasal 21.
Ayat 1. Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya sendiri, baik dengan langsung maupun dengan perantaran wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.
Ayat 2. Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintah negerinya.
Ayat 3. Kemauan rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah, kemauan ini harus dinyatakan dalam pemiihan-pemilihan berkala yang jujur dan yang dilakukan menurut hak pilih yang bersifat umum dan berkesamaan, serta dengan pemungutan suara yang rahasia ataupun menurut cara-cara lain yang jugamenjamin kebebasan mengeluarkan suara.
Pasal 22, Setiap orang sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan social dan berhak melakukan dengan perantaran usaha-usaha nasional dan kerjasama internasional dan sesuai dengan sumber-sumber kekayaan setiap Negara, hak-hak ekonomi, social dan budaya yang perlu untuk martabatnya dan untuk perkembangan bebas pribadinya.
Pasal 23.
Ayat 1. Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan baik atas perlindungan kepada pengangguran.
Ayat 2. Setiap orang dengan tidak ada perbedaan, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
Ayat 3. Setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan baik yang menjamin penghidupannya bersama dengan keluarganya sepadan dengan martabat manusia, dan apabila perlu ditambah dengan bantuan-bantuan social lainnya.
Ayat 4. Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk juga pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari-hari liburan berkala dengan menerima upah.
Pasal 25.
Ayat 1. Setiap orang berhak atas tingkah hidup yang menjamin kesehatan dan keadaan baik untuk dirinya dan keluarganya, termasuk soal makanan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatannya, serta usaha-usaha social yang diperlukan, dan berhak atas jaminan di waktu mengalami pengangguran, janda, lanjut usia, atau mengalami kekurangan nafkah ketiadaan mata pencaharian yang lain dalam keadaan diluar penguasaannya.
Ayat 2. Ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan khusus. Semua anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan social yang sama.
Pasal 26.
Ayat 1. Setiap orang berhak mendapat pengajaran. Pengajaran harus dengan percuma, setidak-tidaknya dalam tingkatan rendah dan tingkatan dasar. Pengajaran sekolah rendah harus diwajibkan. Pengajaran teknik dan vak harus terbuka bagi semua orang dan pengajaran tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh semua orang, berdasarkan kecerdasan.
Ayat 2. Pengajaran harus ditunjukan kea rah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta untuk memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan dasar. Pengajaran harus mempertinggi saling pengertian, rasa saling menerima serta persahabatan antara semua bangsa, golongan kebangsaan atau kelompok agama, serta harus memajukan


Pasal 27.
Ayat 1. Setiap orang berhak untuk turut serta dengan bebas dalam hidup kebudayaan masyarakat, untuk mengecap kenikmatan kesenian dan untuk turut serta dalam kenajuan ilmu penggetahuan dan mendapat manfaatnya.
Ayat 2. Setiap orang berhak untuk dilindungi kepentingan-kepentinganya moril dan materil yang didapatnyasebagai hasil dari  sesuatu produksi dalam lapangan ilmu pengetahuan , kesusastraan atau kesenian yang diciptakan sendiri.
Pasal 28. Setiap orang berhak atas suatu susunan social internasional yang didalamanya hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub didalam peryataan ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Pasal 29. 
Ayat 1. Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat dimana ia mendapat kemunggkinan unuk menggembangkan peribadinya dengan penuh dan utuh.
 Ayat 2. Di dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasanya setiap orang tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang di tetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak bagi hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat benar dari kesusilaan , tata tertib umum dalam masyarakat demokrasi.
Ayat 3. Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini sekalipun tidak boleh dijalankan dengan cara yang bertentangan tujuan-tujuan dan dasar-dasaar PBB.
Pasal 30. Tidak sesuatu pun dalam pernyataan ini boleh diartikan memberikan salah satu negara , golongan ataupun seseorang , sesuatu hak untuk melakukan sesuatu kegiatan atau sesuatu perbuatan yang bertujuan merusak salah satu hak dan kebebasan yang termaksud dalam pernyataan ini .
        Dari ketigapuluh pasal dalam deklarasi tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Dapat dilihat bahwa manusia secara individu dan semua orang yang beragama akan sependapat , namun manakala manusia telah memproklamasikan diri menjadi suatu kaum atau bangsa dalam suatu negara, maka setatus manusia individual akan menjadi setatus warga negara, pemberian hak sebagai warga negara, bukan hanya memperoleh hak namun memperoleh pula kewajiban.
Kerangka Dasar kehidupan Nasional meliputi Keterkaitan Antara Falsafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
1. Konsepsi Hubungan Pancasila Dengan Bangsa. Dimulai sejak penduduk yang ada di nusantara ini menyatakan dirinya satu bangsa yaituu Indonesia pada tanggal 26 oktober 1928 yang dikenal dengan hari sumpah ppemuda. Menggapa dimulai dari saat peryataan satu bangsa ialah Indonesia. Manusia Indonesia yang sudah menjadi kelompok menjadi bangsa Indonesia saat itu terdiri dari berbaggai paham keagamaan, ada Hindu, Budha, Islam,Keristen,Kong Hu Chu, yang semuanya mengakui bahwa di atas manusia ada penciptanya yaitu Tuhan Yang Maha Esa sebagai kebenaran yang hakiki. Dengan keyakinan adanya sang pencipta maka tumbuh rasa kemanusiaan yang tinggi baik di dalam bangsanya maupun dengan bangsa-bangsa lain , dan timbulah segala perbuatan dan tindakan yang selalu berdasarkan pertimbangan rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.
        Keyakinan terhadap adanya sang pencipta menumbuhkan pertimbangan kemanusiaan yang adail dan beradab, dengan tumbuh rasa tersebut. Timbulah rasa senasib dan sepenanggungan berat sama dipikul dan ringan sama dijinjing berarati bahwa dalam jiwa manusia-manusia Indonesia tertanam cita-cita yang sama yang akhirnya mempererat manusia-manusia tersebut membentuk persatuan yang kokoh. 
        Dengan pertumbuhan jiwa-jiwa tersebut menimbulkan pemikiran bahwa agar tetap terpelihara jiwa-jiwa tersebut, maka segala upaya untuk mewujudkan tercapainya kepentingan bersama tidak boleh di atas kehendak sendiri , tetapi harus kehendak bersama , ini berarti berdaulat bukan perorangan tetapi secara bersama-sama, oleh karena itu kebijaksanaan untuk mewujudkan cita-cita harus dimusyawarahkan dan dimufakati oleh seluruh bangsa Indonesia dengan melalui perwakilan . semua aspek kebenaran yang tumbuh dalam jiwa bangsa Indonesia tersebut akan menggantar pada segala usaha yang dilakukan untuk kepentingan seluruh manusia Indonesia “Keadailan Sosial”.
2.  Pancasila ssebagai landasan idiil Negara. Bangsa Indonesia yang sudah mempunyai bekal kebenaran tersebut beritikad untuk mewujudkanya, oleh karena itu, membentuklah sebuah wadah yang di sebut Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena pancasila merupakan landasan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
        Dari penjelasan sila-sila dalam pancasila yang merupakan kebenaran yang hakiki, perlu diwujudkan oleh bangsa Indonesia , oleh karena itu, pancasila menjadi falsafah hidup bangsa sekaligus menjadi sita-sita/idealisme.Dengan sikap idealisme pancasila maka dalam hubungan internasional hubungan antar negara, menggunakan pola bersahabat,damai dan hidup berdamppingan politik bebas aktif dalam pergaulan antar bangsa di dunia. Faham-faham yang di maksud adalah : falsafah/faham komunis adalah perjuangan cita-cita yang menghendaki persamaan kelas dari kelas proletariat yng menggambarkan sebagaian buruh tani, dengan adanya persamaan kelas , kiita dapat memberikan penafsiran bahwa faham ini menyakini adanya sang pencipta yang sudah menentukan garia-garis perbedaan manusia , yaituu adanya manusia yang ditinggikan derajarnya , artinya ketidaksamaan adalah kehendak sang pencipta
        Faham Liberalisme yang lebih menonjolkan kebebasan hak individu yang cenderung mengarah pada sikap egosentris yang bertolak belakang dengan sifat manusia sebagai mahluk sosial satu dengan lainya akan saling berkaitan , berhubungan dan saling memerlukan. Faham seperti ini akan mengarah pada kesulitan untuk mempersatukan pendapat dan akhirnya tidak akan memperoleh mufakat.
       Faham islam fundamentalisme adalah faham yang menghendaki berlakunya syariat islam dalam suatu negara Indonesia.      





Kamis, 10 Maret 2011

RENCANA PRESIDEN

Menurut sumber yang saya dapat dan saya denger Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bertekad dalam program kerja seratus harinya akan mengutamakan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Menurut Presiden, KKN, akan menjadi salah satu masalah berat yang harus diselesaikan oleh Pemerintah yang baru.
Jika dirunut, masih banyak masalah KKN di negara ini yang dalam proses hukumnya berhenti di tengah jalan. Berikut adalah kasus-kasus KKN besar yang menunggu untuk diselesaikan.

SOEHARTO
Kasus Soeharto Bekas presiden Soeharto diduga melakukan tindak korupsi di tujuh yayasan (Dakab, Amal Bakti Muslim Pancasila, Supersemar, Dana Sejahtera Mandiri, Gotong Royong, dan Trikora) Rp 1,4 triliun. Ketika diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia tidak hadir dengan alasan sakit. Kemudian majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengembalikan berkas tersebut ke kejaksaan. Kejaksaan menyatakan Soeharto dapat kembali dibawa ke pengadilan jika ia sudah sembuh?walaupun pernyataan kejaksaan ini diragukan banyak kalangan.

KASUS KORUPSI

PERTAMINA
Menurut saya dugaan korupsi dalam Tecnical Assintance Contract (TAC) antara Pertamina dengan PT Ustaindo Petro Gas (UPG) tahun 1993 yang meliputi 4 kontrak pengeboran sumur minyak di Pendoko, Prabumulih, Jatibarang, dan Bunyu. Jumlah kerugian negara, adalah US $ 24.8 juta. Para tersangkanya 2 Mantan Menteri Pertambangan dan Energi Orde Baru, Ginandjar Kartasasmita dan Ida Bagus Sudjana, Mantan Direktur Pertamina Faisal Abda’oe, serta Direktur PT UPG Partono H Upoyo.

Kasus Proyek Kilang Minyak Export Oriented (Exxor) I di Balongan, Jawa Barat dengan tersangka seorang pengusaha Erry Putra Oudang. Pembangunan kilang minyak ini menghabiskan biaya sebesar US $ 1.4 M. Kerugian negara disebabkan proyek ini tahun 1995-1996 sebesar 82.6 M, 1996-1997 sebesar 476 M, 1997-1998 sebesar 1.3 Triliun. Kasus kilang Balongan merupakan benchmark-nya praktek KKN di Pertamina. Negara dirugikan hingga US$ 700 dalam kasus mark-up atau penggelembungan nilai dalam pembangunan kilang minyak bernama Exor I tersebut.

Kasus Proyek Pipaisasi Pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Jawa (Pipianisasi Jawa), melibatkan Mantan Direktur Pertamina Faisal Abda’oe, Bos Bimantara Rosano Barack, dan Siti Hardiyanti Rukmana. Kerugian negara hingga US$ 31,4 juta. ya begini lah pendapat saya mohon maaf apabila ada kesalahan . terima kasih.

POLITIK

Indonesia adalah sebuah negara hukum yang berbentuk kesatuan dengan pemerintahan berbentukrepublik dan sistem pemerintahan presidensialdengan sifat parlementer. Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan melainkan pembagian kekuasaan. Walaupun ± 90% penduduknya beragama islam, Indonesia bukanlah sebuah negara islam.
Cabang eksekutif dipimpin oleh seorang Presiden yang merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang dibantu oleh seorang Wakil Presiden yang kedudukannya sebagai pembantu presiden diatas para menteri yang juga pembantu presiden. Kekuasaan legislatif dibagi di antara dua kamar di dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR yaitu, Dewan Perwakilan Rakyat/DPR dan Dewan Perwakilan Daerah /DPD. Cabang yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung/MA yang dan sebuah Mahkamah Konstitusi/MK yang secara bersama-sama memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan Inspektif dikendalikan oleh Badan pemeriksa keuanggan yang memiliki perwakilan disetiap Provinsi dan Kabupaten/Kota diseluruh wilayah Republik Indonesia.
Indonesia terdiri dari 33 provinsi yang memiliki otonomi, 5 di antaranya memiliki status otonomi yang berbeda, terdiri dari 3 Daerah otonomi khusus yaitu Aceh, ,Papuadan Papua Barat; 1Daerah istimewa yaitu Yogyakarta dan 1 Daerah Khusus Ibukota  yaitu Jakarta. Setiap propinsi dibagi-bagi lagi menjadi  dan setiap kota/kabupaten dibagi-bagi lagi menjadi kecamatan/distrikkemudian dibagi lagi menjadi kelurahan/desa/nagari hingga terakhir adalah rukun tetangga
Pemilihan Umum diselenggarakan setiap 5 tahun untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD yang disebut pemilihan umum legislatif (Pileg) dan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden atau yang disebut pemilihan umum presiden (Pilpres). Pemilihan Umum di Indonesia menganut sistem multipartai.
Ada perbedaan yang besar antara sistem politik Indonesia dan negara demokratis lainnya didunia. Diantaranya adalah adanya Majelis Permusyawaratan Rakyat yang merupakan ciri khas dari kearifan lokal Indonesia, Mahkamah Konstitusi yang juga berwenang mengadili sengketa hasil pemilihan umum, bentuk negara kesatuan yang menerapkan prinsip-prinsip federalisme seperti adanya Dewan Perwakilan Daerah, dan sistem multipartai berbatas dimana setiap partai yang mengikuti pemilihan umum harus memenuhi ambang batas 2.5% untuk dapat menempatkan anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat maupun di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD Kabupaten/Kota.

Senin, 17 Januari 2011

Dakwah para Nabi

Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang

Berikut ini gambaran sekilas mengenai seruan para nabi dan rasul kepada kaumnya. Allah ta'ala telah mengisahkan sejarah perjuangan dakwah mereka di dalam kitab-Nya, mudah-mudahan kita termasuk orang yang bisa memetik pelajaran darinya, amin.

[1] Dakwah Nabi Nuh 'alaihis salam
Allah ta'ala berfirman (yang artinya), “Sungguh Kami telah mengutus Nuh kepada kaumnya, maka dia berkata; Wahai kaumku, sembahlah Allah tiada bagi kalian sesembahan selain-Nya.” (QS. al-A'raaf: 59). Ayat yang mulia ini menunjukkan bahwa dakwah Nabi Nuh adalah dakwah tauhid.

[2] Dakwah Nabi Hud 'alaihis salam
Allah ta'ala berfirman (yang artinya), “Dan kepada kaum 'Aad, Kami utus saudara mereka yaitu Hud. Dia berkata; Wahai kaumku, sembahlah Allah tiada bagi kalian sesembahan selain-Nya.” (QS. al-A'raaf: 65). Ayat yang mulia ini menunjukkan bahwa dakwah Nabi Hud adalah dakwah tauhid.

[3] Dakwah Nabi Shalih 'alaihis salam
Allah ta'ala berfirman (yang artinya), “Dan kepada kaum Tsamud, Kami utus saudara mereka yaitu Shalih. Dia berkata; Wahai kaumku, sembahlah Allah tiada bagi kalian sesembahan selain-Nya.” (QS. al-A'raaf: 73). Ayat yang mulia ini menunjukkan bahwa dakwah Nabi Shalih adalah dakwah tauhid.

[4] Dakwah Nabi Syu'aib 'alaihis salam
Allah ta'ala berfirman (yang artinya), “Dan kepada kaum Madyan, Kami utus saudara mereka yaitu Syu'aib. Dia berkata; Wahai kaumku, sembahlah Allah tiada bagi kalian sesembahan selain-Nya.” (QS. al-A'raaf: 85). Ayat yang mulia ini menunjukkan bahwa dakwah Nabi Syu'aib adalah dakwah tauhid.

[5] Dakwah Nabi Ibrahim 'alaihis salam
Allah ta'ala berfirman (yang artinya), “Sungguh telah ada teladan yang baik pada diri Ibrahim dan orang-orang yang bersamanya, yaitu ketika mereka berkata kepada kaumnya; Sesungguhnya kami berlepas diri dari kalian dan dari segala yang kalian sembah selain Allah. Kami ingkari kalian dan telah nyata antara kami dengan kalian permusuhan dan kebencian untuk selamanya sampai kalian mau beriman kepada Allah saja.” (QS. al-Mumtahanah: 4). Ayat yang mulia ini menunjukkan bahwa dakwah Nabi Ibrahim adalah dakwah tauhid.

[6] Dakwah Segenap Rasul 'alaihimus salam
Allah ta'ala berfirman (yang artinya), “Sungguh Kami telah mengutus kepada setiap umat seorang rasul yang mengajak; sembahlah Allah dan jauhilah thaghut.” (QS. an-Nahl: 36). Ayat yang mulia ini menunjukkan bahwa dakwah seluruh rasul adalah dakwah tauhid.

Lalu apa yang dimaksud dengan tauhid itu?

Tauhid, sebagaimana telah dijelaskan di dalam ayat-ayat di atas adalah menyembah/beribadah semata-mata kepada Allah dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun. Inilah tauhid yang senantiasa didengung-dengungkan oleh para nabi dan rasul kepada kaumnya dan yang menjadi tujuan utama dakwah mereka (lihat Fath al-Majid, hal. 15, al-Qaul al-Mufid [1/7]).

Hakekat perintah tauhid ini sering diulang-ulang oleh Allah ta'ala di dalam al-Qur'an dalam konteks yang beraneka ragam. Di antaranya adalah:

[1] Ketika menjelaskan tujuan hidup jin dan manusia
Allah ta'ala berfirman (yang artinya), “Tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. adz-Dzariyat: 56)

[2] Ketika menjelaskan muatan dakwah Nabi Ibrahim 'alaihis salam
Allah ta'ala berfirman (yang artinya), “Ingatlah ketika Ibrahim berkata kepada bapaknya dan kaumnya; Sesungguhnya aku berlepas diri dari segala yang kalian sembah kecuali dari Yang menciptakan diriku.” (QS. az-Zukhruf: 26-27)

[3] Ketika menjelaskan 'motto hidup' seorang mukmin
Allah ta'ala berfirman (yang artinya), “Katakanlah; Sesungguhnya sholatku dan sembelihanku, hidup dan matiku, semuanya milik Allah Rabb alam semesta, tiada sekutu bagi-Nya.” (QS. al-An'am: 162-163)

[4] Ketika melarang berdoa kepada selain-Nya
Allah ta'ala berfirman (yang artinya), “Dan janganlah kamu berdoa kepada selain Allah, sesuatu yang tidak menjamin manfaat dan madharat kepadamu. Apabila kamu melakukannya, maka sungguh kamu kalau begitu termasuk orang-orang yang zalim. Apabila Allah timpakan kepadamu suatu bahaya, niscaya tidak ada yang bisa menyngkapnya kecuali Dia.” (QS. Yunus: 106-107)

[5] Ketika menjelaskan kesesatan orang yang berdoa kepada selain-Nya
Allah ta'ala berfirman (yang artinya), “Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang berdoa kepada selain Allah, sesuatu yang jelas tidak akan bisa memenuhi permintaannya sampai kiamat tiba.” (QS. al-Ahqaf: 5)

[6] Ketika menjelaskan lemahnya sesembahan selain Allah
Allah ta'ala berfirman (yang artinya), “Apakah mereka itu mau mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang tidak bisa menciptakan apa-apa, sementara mereka itu sendiri juga diciptakan, bahkan mereka juga tidak mampu untuk memberikan pertolongan kepada mereka/pemujanya...” (QS. al-A'raaf: 191-192)

[7] Ketika mencela sesembahan selain Allah
Allah ta'ala berfirman (yang artinya), “Segala sesuatu yang kalian seru selain-Nya itu sama sekali tidak menguasai meskipun setipis kulit ari.” (QS. Fathir: 13)

[8] Ketika menjelaskan kecintaan orang kafir kepada sesembahan mereka
Allah ta'ala berfirman (yang artinya), “Di antara manusia ada yang mengangkat selain Allah sebagai sesembahan tandingan, mereka mencintainya sebagaimana kecintaan mereka kepada Allah.” (QS. al-Baqarah: 165)

[9] Ketika memerintahkan untuk bertawakal kepada-Nya
Allah ta'ala berfirman (yang artinya), “Dan hendaknya kalian bertawakal kepada Allah saja, jika kalian benar-benar beriman.” (QS. al-Ma'idah: 23)

[10] Ketika melarang tindakan menyelisihi Rasul-Nya
Allah ta'ala berfirman (yang artinya), “Hendaklah merasa takut orang-orang yang menyelisihi urusan rasul itu, karena mereka akan tertimpa fitnah atau siksa yang sangat pedih.” (QS. an-Nuur: 63). Imam Ahmad menjelaskan bahwa yang dimaksud 'fitnah' dalam ayat ini adalah syirik.

Keutamaan Tauhid

Berikut ini sebagian keutamaan tauhid yang disebutkan oleh para ulama, semoga semakin mendorong kita untuk mendalami, mengamalkan, serta mendakwahkannya.

[1] Tauhid adalah rahasia al-Qur'an
al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “... Hal ini sebagaimana yang diutarakan oleh sebagian ulama salaf bahwa al-Fatihah merupakan rahasia al-Qur'an, sedangkan rahasia surat ini terkandung dalam kalimat 'Iyyaka na'budu wa iyyaka nasta'in' -hanya kepada-Mu kami beribadah dan hanya kepada-Mu kami meminta tolong-...” (Tafsir al-Qur'an al-'Azhim [1/36] cet. Dar al-Fikr)

Ibnu Abil 'Izz al-Hanafi rahimahullah berkata, “al-Qur'an itu seluruhnya berbicara mengenai tauhid, hak-hak serta balasannya, dan juga berbicara mengenai syirik serta pelaku dan balasan/hukuman bagi mereka...” (Syarh Aqidah ath-Thahawiyah, hal. 89 cet. al-Maktab al-Islami)

[2] Tauhid adalah syarat keamanan dan hidayah
Allah ta'ala berfirman (yang artinya), “Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuri keimanan mereka dengan kezaliman (syirik) mereka itulah yang akan mendapatkan keamanan dan mereka itulah yang akan diberikan petunjuk.” (QS. al-An'am: 82)

[3] Tauhid adalah syarat diterimanya amalan
Allah ta'ala berfirman (yang artinya), “Barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Allah, hendaklah dia melakukan amal salih dan tidak mempersekutukan sesuatupun dalam beribadah kepada Rabbnya.” (QS. al-Kahfi: 110)

[4] Tauhid adalah sebab keberuntungan
Allah ta'ala berfirman (yang artinya), “Demi masa, sesungguhnya semua orang benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman, beramal salih, saling menasehati dalam kebenaran dan saling menasehati untuk menetapi kesabaran.” (QS. al-'Ashr: 1-3)

[5] Tauhid adalah kunci surga
Allah ta'ala berfirman (yang artinya), “Sesungguhnya barangsiapa yang mempersekutukan Allah maka sungguh Allah telah haramkan surga baginya dan tempat kembalinya adalah neraka, dan tidak ada bagi orang-orang yang zalim itu seorang penolongpun.” (QS. al-Ma'idah: 72)

Kesimpulan

Setelah membaca dalil-dalil di atas, dapat kita simpulkan bahwa:
1.Dakwah para nabi dan rasul adalah dakwah tauhid
2.Hakekat tauhid itu adalah beribadah kepada Allah semata dan berlepas diri dari segala sesembahan selain-Nya
3.Tauhid tidak akan terwujud tanpa mengenal syirik dan macam-macamnya
4.Tauhid memiliki banyak keutamaan, di antaranya adalah; tauhid merupakan rahasia al-Qur'an, syarat untuk mendapatkan keamanan dan hidayah, syarat diterimanya amalan, sebab keberuntungan, dan kunci untuk bisa masuk ke dalam surga
5.Dengan demikian, sudah semestinya setiap da'i Islam menjadikan dakwah tauhid sebagai prioritas utama dakwah yang dilakukannya
6.Dan bagi para orang tua, hendaknya mereka menjadikan pendidikan tauhid sebagai pembinaan yang paling dititikberatkan kepada putra-putri mereka. Allahu a'lam bis shawab.

CINTA

Ya Aziz...
Jika Cinta Adalah Ketertawanan
Tawanlah Aku Dengan Cinta Kepada-Mu
Agar Tidak Ada Lagi Yang Dapat
Menawanku Selain Engkau
Ya Rohim..
Jika Cinta Adalah Pengorbanan
Tumbuhkan Niat Dari Semua Pengorbananku
Semata-mata Tulus Untuk-Mu Agar Aku Ikhlas Menerima Apapun Keputusan-Mu
Ya Robbii..
Jika Rindu Adalah Rasa Sakit
Yang Tidak Menemukan Muaranya
Penuhilah Rasa Sakitku Dengan Rindu Kepada-Mu
Dan Jadikan Kematianku Sebagai Muara Pertemuanku Dengan-Mu
Ya Robbii...
Jika Sayang Adalah Sesuatu Yang Mempesona
Ikatlah Aku Dengan Pesona-Mu Agar Damai Senantiasa Kurasakan
Saat Terucap Syukurku Atas Nikmat Dari-Mu
Ya Allah...Jika Kasih Adalah KebahagiaanYang Tiada BertepiTumbuhkan Kebahagiaan Dalam HidupkuDi saat Kupersembahkan Sesuatu Untuk-Mu
Ya Allah..
Hatiku Hanya Cukup Untuk Satu Cinta
Jika Aku Tak Dapat Mengisinya Dengan Cinta Kepada-Mu
Kemanakah Wajahku Hendak Kusembunyikan Dari-Mu
Ya Ar-Rahman.....
Dunia Yg Engkau Bentangkan Begitu Luas
Bagai Belantara Yg Tak Dapat Kutembus Di Malam Yang Gelap Gulita
Agar Tidak Tersesat Dalam Menapakinya
Yaa Ar-Rahhim…….
Berikan Alas Kaki Buat Hamba
Agar Jalan Yg Kutapaki Terasa Nikmat
Meski Penuh Dengan Bebatuan Runcing & Duri Yang Tajam
Hamba Sadar Semua Ini Milikmu
Dan Suatu Saat Jika Kau Kehendaki
Semuanya Akan Kembali Jua Kepada-Mu.....